Indonesia mengusir kapal kepolisian laut Tiongkok dari zona ekonomi eksklusif (Foto: Jernih.com) |
Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Indonesia mengusir kapal kepolisian laut Tiongkok dengan nomor lambung 5204 yang melanggar zona ekonomi eksklusif negara ini. Ia menambahkan bahwa menurut hukum internasional, melewati zona ekonomi eksklusif diperbolehkan, tetapi kapal ini telah berada di perairan ini terlalu lama.
Indonesia juga telah memanggil Wakil Duta Besar Tiongkok untuk meminta supaya memperjelas tujuan keberadaan kapal kepolisian laut Tiongkok dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia. Pada pertemuan ini, Indonesia menegaskan tidak ada klaim kedaulatan di Laut Timur dan tidak ada perairan tumpang tindih dengan Tiongkok, bersamaan itu menekankan bahwa “Indonesia menolak klaim “garis 9 ruas” karena hal itu bertentangan dengan UNCLOS 1982”.