Pada hari kerja ini, para peserta melakukan verifikasi terhadap rancangan Undang-Undang (RUU) amandemen atas beberapa pasal dari UU mengenai memberlakukan naskah hukum dan laporan evaluasi sementara 5 tahun penggelaran pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD) 2013.
Ketika membahas isi yang disampaikan oleh Pemerintah, para peserta berfokus pada dua masalah utama yaitu tanggung jawab dan koordinasi dari berbagai badan dalam proses menerima dan meredaksi RUU, peraturan negara dan resolusi dan pembangunan Program legislasi.
Komisi Perundang-undangan mengusulkan kepada MN supaya memasukkan hasil 5 tahun penggelaran pelaksanaan UUD 2013 ke dalam Resolusi Persidangan ke-8 MN. Di antaranya, menilai secara umum dan mencatat hasil-hasil yang tercapai, orientasi mengatasi semua keterbatasan dan orientasi penanganan terhadap 21 RUU dan peraturan negara untuk menetapkan pengarahan bagi pelaksanaan UUD pada tahap mendatang.