Pernyataan tersebut mengutip Pasal 716 dari Vonis Arbitrasi tentang Laut Timur pada tahun 2016 bahwa perintah Tiongkok yang melarang penangkapan ikan di Laut Timur melanggar Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang hak berdaulat Filipina terhadap sumber-sumber alam di zona ekonomi eksklusif-nya.
Baru-baru ini, Filipina juga menyampaikan nota diplomatik yang memprotes keberadaan ratusan kapal Tiongkok di Laut Timur, bersamaan itu menyatakan bahwa “kerumuman dan keberadaan kapal-kapal Tiongkok sedang menegakkan satu lingkungan yang tidak stabil dan merupakan penghinaan terang-terangan terhadap komitmen-komitmen negara ini untuk mendorong perdamaian dan stabilitas di kawasan”.