Demikian pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Filipina setelah sidang Subkomite pertama tentang kerja sama maritim Filipina-Uni Eropa yang dilangsungkan pada pekan ini di Brussels, Belgia.
Menurut Kemenlu Filipina, kedua belah pihak menyatakan kekhawatiran yang mendalam terhadap kegiatan-kegiatan yang menyeriuskan perdamaian, keamanan, stabilitas, dan ketertiban internasional berdasarkan pada prinsip. Semua kegiatan ini juga meliputi kegiatan-kegiatan “merugikan dasar laut dan lingkungan laut, merintangi mata pencaharian komunitas nelayan dan melemahkan ketahanan pangan Filipina”. Filipina dan Uni Eropa menyepakati bahwa “semua sengketa harus ditangani melalui langkah-langkah damai, sesuai dengan hukum internasional, di antaranya UNCLOS 1982”. Kedua belah pihak menekankan makna penting demiliterisasi dan mengekang diri dalam tindakan negara-negara.
Di sidang tersebut, Filipina dan Uni Eropa juga mengeluarkan komitmen-komitmen baru untuk memperbaiki kerja sama maritim bilateral dan memperkuat kerja sama melalui berbagai forum dan organisasi multilateral dan regional, termasuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Kedua belah pihak juga menekankan makna penting penghormatan kedaulatan, hak berdaulat, hak yurisdiksi dari semua negara serta hak-hak tentang laut, sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.