Kepala Perwakilan Tetap Prancis di PBB, Nicolas de Riviere, Ketua bergilir DK PBB pada bulan Januari menekankan, taraf serius kasus tersebut di Mbindale, memberitahukan bahwa para anggota DK PBB menegaskan kembali “serangan-serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian bisa dijatuhi tuduhan melakukan kejahatan perang”. Dia juga menekankan kewajiban semua pihak sesuai dengan Undang-Undang mengenai Kemanusiaan Internasional. Para anggota DK PBB mengimbau Pemerintah Republik Afrika Tengah supaya cepat menginvestigasikan serangan tersebut dengan bantuan MINUSCA dan menjamin agar semua pelaku akan dihukum.