Resolusi tersebut disusun oleh Uni Emirat Arab dan wakil Palestina dan isinya meminta Isreal “secara segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang sedang diduduki”. Rancangan resolusi baru “menegaskan pembangunan tempat pemukiman yang dilaksanakan Israel di wilayah Palestina yang telah diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur sangat ilegal dan melanggar hukum internasional”. Resolusi ini juga menolak semua minat penggabungan, termasuk berbagai keputusan dan langkah Israel terkait dengan tempat pemukiman.