Menurut itu, tidak ada yang bisa memakai kerudung yang menutup seluruh wajah di tempat umum, jika tidak, akan dikenakan denda. Larangan ini diesahkan oleh Parlemen Denmark dengan 75 suara pro dan 30 suara kontra dalam sidang pada tanggal 31 Mei lalu.
Pemerintah negara ini memberitahukan bahwa mereka tidak menyamar pada semua agama pun dan juga tidak melarang jenis kain yang menutup rambut, topi lipat atau jenis topi kecil tradisional dari orang Yahudi. Namum warga tetap boleh menutup wajah ketika “punya tujuan jelas” seperti cuaca dingin atau menaati tuntutan hukum lain seperti harus memakai helm menurut aturan lalu lintas di negara ini.
Sebelumnya, dari tahun 2011, Perancis adalah negeri Eropa pertama yang melarang pengenaan kerudung muslimat di tempat umum.