Denmark resmi melarang penggunaan kerudung muslimat

Chia sẻ
(VOVWORLD) - Larangan  penggunaan  kerudung muslimat  di Denmark resmi bertepatan pada hari pertama pemberlakuannya, Rabu (1 Agustus). 

Menurut itu, tidak ada yang bisa memakai kerudung yang menutup seluruh wajah di tempat  umum, jika tidak, akan dikenakan denda. Larangan ini diesahkan oleh Parlemen Denmark  dengan 75 suara pro dan 30 suara kontra dalam  sidang pada tanggal 31 Mei lalu.

Pemerintah negara ini memberitahukan  bahwa mereka tidak menyamar pada semua agama  pun  dan juga tidak  melarang  jenis kain  yang menutup rambut, topi lipat atau jenis topi kecil tradisional  dari orang Yahudi. Namum warga tetap boleh menutup wajah  ketika “punya  tujuan jelas” seperti cuaca dingin atau menaati  tuntutan hukum lain seperti harus memakai helm menurut aturan lalu lintas di negara ini.

Sebelumnya, dari tahun 2011, Perancis adalah negeri Eropa pertama yang melarang pengenaan  kerudung muslimat di tempat umum.

Komentar