Presiden Indonesia, Joko Widodo (kiri) dan PM Australia, Scott Morrison (Foto: AP) |
Dalam pernyataan bersama tersebut, para pemimpin Indonesia dan Australia menegaskan makna penting dari usaha menjamin perdamaian, keamanan, kestabilan, kebebasan pelayaran dan penerbangan di kawasan. Kedua negara berseru memecahkan semua sengketa di Laut Timur dengan langkah damai menurut hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Kedua pihak juga menekankan bahwa perundingan COC perlu dijamin sesuai dengan hukum internasional, tidak merugikan kepentingan dan hak pihak ketiga atau negara-negara yang lain.