Jubir Kemlu AS, Morgan Ortagus (Foto: C-Span)
|
Jubir Morgan Ortagus juga memberitahukan bahwa ini merupakan gerak-gerik terkini dalam serentetan aktivitas Tiongkok untuk mengklaim kedaulatan di laut yang bertentangan dengan hukum dan merugikan negara-negara tetangga di Asia Tenggara di kawasan Laut Tịmur
Apa yang dinamakan Tiongkok sebagai “Sembilan garis putus-putus” pada bulan 7/2016 telah divonis oleh satu Mahkamah Arbitrase sebagai satu klaim kedaulatan maritim yang bertentangan dengan hukum menurut UNCLOS 1982. Pemerintah AS berpandangan bersama dengan vonis tersebut. AS berseru kepada Tiongkok supaya terus berfokus membantu upaya-upaya komunitas internasional dalam melawan pandemi global dan menghentikan pengguna-salahan kelengahan atau sifat paling rentan dari negara-negara yang lain untuk memperluas klaim kedaulatan yang bertentangan dengan hukum di Laut Timur.