Pengumuman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS memberitahukan bahwa keputusan perpanjangan tersebut dikeluarkan karena “terus ada bahaya yang serius terhadap para warga AS” di RDRK. Menurut itu, perintah larangan ini akan terus berlaku sampai tanggal 31/8/2019.
AS mengenakan perintah larangan terhadap warga berwisata ke RDRK dari bulan September tahun 2017 setelah kassus Otto Warmbier- seorang mahasiswa orang AS yang ditahan di RDRK dan tewas tidak lama setelah pulang kembali di rumah dalam situasi keadaan koma. Kasus-kasus yang dikebalkan terdiri dari orang-orang melakukan usaha kemanusiaan atau para wartawan dan mendapat paspor khusus hanya berlaku dalam satu perjalanan ke RDRK. Perintah larangan tersebut telah diperpanjang untuk pertama kalinya pada tahun 2018.