Dalam satu pernyataan, Komisi Eropa mengatakan Konvensi Kerangka tentang AI menetapkan kerangka hukum untuk semua proses pengembangan dan penggunaan sistem AI, dan menangani semua potensi risiko dari AI dan mendorong inovasi teknologi secara bertanggung jawab. Selain Undang-Undang mengenai Kecerdasan Buatan dari Uni Eropa (EU), negara-negara di luar Eropa juga bisa berpartisipasi pada konvensi yang diesahkan pada Konferensi tahunan Komite Menteri Komisi Eropa, dengan partisipasi menteri luar negeri dari 46 negara anggota ini.
Konvensi ini merupakan hasil kerja dua tahun dari badan antar pemerintah yang menghimpun 46 negara anggota Komisi Eropa, Uni Eropa (EU) dan 11 negara non-anggota Dewan Eropa, diantaranya Amerika Serikat, Jepang, Argentina, Israel, Uruguay.... serta perwakilan kalangan akademisi.