Resolusi tersebut disahkan 132/193 negara anggota PBB, menunjukkan dukungan kuat dari komunitas internasional terhadap masalah iklim. Dengan resolusi kali ini, untuk pertama kalinya Mahkamah Internasional akan menyampaikan pendapatnya secara hukum terkait perubahan iklim. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guteres menyatakan bahwa negara-negara sedang bersama-sama menciptakan sejarah, bersamaan dengan itu menekankan meski konsultasi Mahkamah Internasional tidak bersifat mengikat secara hukum, badan ini masih mendukung Majelis Umum PBB serta negara-negara anggotanya mengambil tindakan kuat dan lebih gigih guna memenuhi kebutuhan perang menanggulangi perubahan iklim.