Sati sidang Parlemen Inggris (Foto: AFP / VNA) |
Pada Senin (9/9), Ratu Inggris, Elizabeth II telah mengesahkan sebagian Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang guna berusaha mencegah PM Inggris, Boris Johnson melakukan rencana untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa tanpa permufakatan (atau disebut “Brezit keras”) pada 31/10 mendatang. Rancangan Undang-Undang ini telah diesahkan Parlemen pada pekan lalu tanpa memperdulikan tentangan dari Pemerintah Inggris.
Pada hari yang sama, Ketua Majelis Rendah Inggris, John Bercow memberitahukan bahwa dia akan mengundurkan diri dalam waktu beberapa pekan mendatang pada latar belakang orang-orang yang punya pendirian keras terhadap Brexit mencela dia sudah memelintir ketentuan-ketentuan Parlemen guna menyabot usaha-usaha mereka.