Kedaulatan Viet Nam terhadap Kepulauan Hoang Sa dan Kepulauan Truong Sa berdasarkan pada bukti-bukti sejarah dan hukum yang mantap

Chia sẻ
(VOVWORLD) - Demikian ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Hukum Internasional Viet Nam, Nguyen Ba Son dalam suratnya pada tanggal 30 Oktober kepada Ketua Asosiasi Hukum Internasional Tiongkok (CSIL), Huang Jin yang bersangkutan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok kapal Hai Yang 8 di kawasan laut yang sepenuhnya termasuk zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Viet Nam.

Bapak Nguyen Ba Son menunjukkan bahwa kedaulatan Viet Nam terhadap Kepulauan Hoang Sa (Paracels) dan Truong Sa (Spratly) “telah berulang kali ditegaskan oleh Pemerintah Viet Nam”. Penegasan ini berdasarkan pada bukti-bukti sejarah dan hukum yang mantap dan telah dianalisis dan diakui oleh banyak ahli hukum dan sejarawan internasional. Pendudukan yang dilakukan oleh Tiongkok, kemudian dari situ hingga sekarang selangkah demi selangkah membangun pulau-pulau buatan dan melakukan militerisasi secara ilegal terhadap beberapa pulau batu dan dangkalan di kawasan Kepulauan Truong Sa merupakan salah satu di antara sebab-sebab yang mendatangkan ketegangan, mengancam perdamaian dan kestabilan di Laut Timur dan kawasan.

Bapak Nguyen Ba Son juga menyatakan bahwa tidak ada negara yang  punya hak membuat garis dasar kepulauan yang mengelilingi Kepulauan Truong Sa dan menganggap Kepulauan Truong Sa sebagai maujud tunggal yang punya zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sendiri, karena kelompok pulau ini tidak memenuhi syarat-syarat untuk punya garis dasar kepulauan menurut ketentuan pasal 47 dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982 atau garis dasar lurus menurut ketentuan pasal 7).

Agar supaya Laut Timur menjadi “konektivitas semua pihak”, maka setiap pihak ketika melakukan aktivitas di laut harus menghormati hak, kepentingan yang sah dan layak dari pihak-pihak mitra lain, menghormati sejarah hubungan persahabatan yang dipupuk oleh semua pihak dan mutlak harusmenaati hukum internasional, demikian disimpulkan oleh bapak Nguyen Ba Son.

Komentar